Profil Dishub Banyuasin

Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mempunyai tugas sebagai unsur pelaksana Otonomi Daerah di Bidang Perhubungan, sesuai dengan urusan Pemerintahan Kabupaten serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam menjalankan tugas tersebut OPD ini menyelenggarakan beragam fungsi, antara lain;

  • Melaksanakan administrasi kesekretariatan seperti perencanaan, evaluasi, tata usaha umum, kepegawaian, dan keuangan;
  • Melakukan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas angkutan / jalan serta angkutan sungai, penyeberangan dan laut yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan;
  • Merencanakan, menyiapkan, mengelola dan menelaah kebijakan teknis dan program yang terkait di bidang Perhubungan;
  • Pembinaan, pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan operasional di bidang Perhubungan;
  • Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, dalam lingkungan tugasnya;
  • Melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Banyuasin.

Saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin dipimpin oleh Bapak Drs. Anthony Liando, S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas, yang dibantu oleh 5 orang jajaran eselon III, yakni Sekretaris Dinas, Bapak Indra Junadi, ST, Kepala Bidang LLAJ, Bapak Darsa, SH, M.Si; Kepala Bidang LLASP, Bapak Puji Setiono, SE; Kepala Bidang Prasarana Perhubungan, Bapak Alek Suarman,S.Sos, M.Si Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum, Bapak Seos Maulana, SE, M.Si. Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin mempunyai 2 (dua) lembaga Unit Pelaksana Teknis bidang perhubungan, yakni; Unit Pelaksana Teknis Layanan Angkutan Darat, yang dikepala oleh Eko Prasetyo, S.SiT, M.Si membawahi beberapa Satuan Kerja antara lain : SatKer Perparkiran dan Satker Pengujian Kendaraan Bermotor; Unit Pelaksana Teknis Layanan Angkutan Sungai, yang dikepala oleh Asmawi, SEĀ  membawahi beberapa Satuan Kerja berupa pos dermaga perairan, antara lain ; Pos dermaga Gasing, Pos Dermaga Muara Kumbang, Pos Dermaga Penugukan, Pos Dermaga Kenten Laut, Pos Dermaga Sungsang, Pos dermaga Simpang PU dan Pos Dermaga Pulau Rimau. Adapun Pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut :

  1. Pengujian Kendaraan Bermotor / keur kendaraan
  2. Perizinan Usaha
  3. Perizinan Trayek Angkutan
  4. Perizinan Dokumen Kapal Pedalaman
  5. Pelayanan Mobil Derek
  6. Analisa Dampak Lalu Lintas

Keselamatan dan Pelayanan Prima adalah Prioritas Utama merupakan motto yang terus ditegaskan oleh Dinas Perhubungan dalam melayani dan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dokumentasi Renstra Dishub 2014-2018 IKU DISHUB-2017 KERTAS KERJA INDIKATOR KINERJA-2016 lakip DISHUB-2016 revisi tabel renstra 2014-2018 Renstra Dishub 2014-2018 PERJANJIAN KINERJA ESELON II TAHUN 2017 PERJANJIAN KINERJA ESELON III TAHUN 2017 PERJANLAKIP DISHUB 2017 RENCANA AKSI DISHUB 2018 RENJA 2018RKT 2018 TAPKIN ESELON II, III & IV TH.2018.PDF PERJANJIAN KINERJA ESELON IV TAHUN 2017